Double-Blind Peer Review Process
Jurnal Khidmatan menggunakan model peninjauan sejawat Tinjauan Sejawat Buta Ganda (Double-Blind Peer Review). Dalam model ini, identitas penulis dan penelaah (reviewer) disembunyikan satu sama lain, menjamin objektivitas dalam proses penilaian naskah.
Berikut adalah detail tahapan proses peninjauan naskah di Jurnal Khidmatan:
Pemeriksaan Awal oleh Editor (Editorial Screening):
Editor akan menentukan apakah naskah sudah mematuhi Pedoman Penulisan Jurnal Khidmatan (misalnya, struktur, format, dan ruang lingkup).
Pemeriksaan Plagiarisme:
- Jika naskah lulus pemeriksaan format, editor akan melakukan pemeriksaan kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat lunak Turnitin.
- Batas Maksimal Kemiripan: Tingkat kemiripan total tidak boleh melebihi 20%. Naskah yang melebihi batas ini akan langsung ditolak.
- Peninjauan Buta Ganda (Double-Blind Review):
- Naskah yang lolos tahap kedua akan ditinjau oleh dua orang penelaah (reviewer) yang berasal dari anggota Dewan Editorial (Editorial Board).
- Selama proses ini, penelaah tidak mengetahui identitas penulis, begitu pula sebaliknya.
Durasi Peninjauan:
- Waktu Keputusan Awal: Sebagian besar naskah akan menerima keputusan editorial awal dalam jangka waktu 4 hingga 7 minggu sejak tanggal pengajuan.
- Waktu Peninjauan per Reviewer: Setiap penelaah diberikan waktu maksimum satu bulan kerja untuk menyelesaikan peninjauan dan mengirimkan hasilnya kembali kepada Editor.

